Independensi dan akuntabilitas bank Indonesia
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Penjelasan Pasal 3 Angka 7 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyatakan bahwa yang dimaksud dengan " Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..... |
No. Panggil : | JHB 30 : 4 (2011) |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Jurnal hukum bisnis 30 : 4 (2011) : 5-10 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JHB 30 : 4 (2011) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20399192 |