:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Penggunaan azas itikad baik dalam penafsiran kontrak

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Melalui studi literatur dan dokumen ditemukan perbedaan metode penafsiran pengertian kontrak menurut hukum Indonesia dan hukum Belanda. Metode penafsiran kontrak didalam sistem hukum kontrak Indonesia masih didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 1342 sampai dengan pasal 1345 KUHPer; Sedangkan metode penafsiran kontrak menurut sistem hukum Belanda saat ini tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebut, di Belanda penafsiran kontrak menggunakan dasar itikad baik yang mengacu kepada kerasionalan dan kepatuhan...

 Metadata

No. Panggil : JHB 29 : 2 (2010)
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Jurnal hukum bisnis 29 : 2 (2010) : 32:49
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik :
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHB 29 : 2 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20399327