Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan lama waktu penalti yang akan diberikan kepada para pengusaha jasa konstruksi yang lalai dalam pelaksanaan SMK3 khususnya untuk kasus kecelakaan berupa kematian, serta untuk memberikan rekomendasi sistem kelembagaan pada kecelakaan kerja yang terkait dengan penalti waktu ditinjau dari beberapa negara untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan metode analisa statistik yaitu analisa statistik interferensial untuk mencari hubungan antara penerapan penalti waktu dengan menurunnya angka kecelakaan kerja di bidang konstruksi dan analisa deskriptif untuk mencari lama waktu penalti yang dapat diterapkan di Indonesia. Dari hasil penelitian yang akan menjadi usulan terhadap permasalahan angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia yaitu ketegasan dalam regulasi dibutuhkan untuk menyadarkan orang atau perusahaan di bidang konstruksi, pendidikan bagi para pekerja di lokasi proyek (pemahaman, perubahan budaya, komunikasi 2 arah), dan sistem penalti waktu yang meliputi lembaga independen yang menginvestigasi kecelakaan kerja di lokasi proyek, reward, dan punishment. Lama waktu penalti yang dapat diterapkan di Indonesia berdasarkan hasil wawancara yaitu kecelakaan kerja tanpa menimbulkan kematian akan diberikan suspend selama 5 - 10 hari dan kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian akan diberikan suspend selama 10 - 20 hari. Penelusuran benchmarking terhadap lembaga-lembaga di beberapa negara, seperti: Amerika, Inggris, Kanada, Australia, dan Singapura didapatkan rekomendasi bagi lembaga independen yang dibutuhkan di Indonesia. Lembaga independen yang diusulkan untuk dibentuk di Indonesia memiliki kriteria yaitu memiliki tujuan; pembentuk lembaga independen; divisi lembaga; otoritas lembaga; dan memiliki mekanisme yang jelas. This study aims to obtain period of time penalty that will be given to the construction service employers who are negligent in the execution of SMK3, especially for the case of a fatal accident that leads to death. It also aims to provide institutional system recommendations on time penalty for workplace accidents to be applied in Indonesia based on the observation in some countries. This study used two statistical analysis methods; interferential statistical analysis to find the relationship between the implementation of time penalty and the decreasing number of accidents in the construction field, and descriptive analysis to look for the period of time penalty that can be applied in Indonesia. From the results of the research that will be proposed as a solution to the problem of construction accidents in Indonesia, it is known that assertiveness in the regulation is needed to make the employers or companies in the field of construction aware, education for workers at the project site (understanding, cultural change, 2-waycommunication), and time penalty system which includes an independent institution that investigates accidents at the project site, reward, and punishment are also considered necessary. The period of time penalty that can be applied in Indonesia based on interviews is 5-10 days of suspension for accidents that do not lead to death and 10-20 days of suspension for accidents that lead to death. Benchmarking towards institutions in some countries, such as USA, UK, Canada, Australia, and Singapore obtained a recommendation that an independent institution is needed in Indonesia. The independent institution proposed to be set up in Indonesia should have a clear purpose and mechanism, as well as founders, divisions, and authority. |