Analisis kebijakan pertukaran informasi untuk tujuan pajak suatu tinjauan atas peraturan menteri keuangan nomor 60 pmk 03 2014 tahun 2014 = Analysts of exchange of information for tax purpose an overview of minister of finance regulation number 60 pmk 03 2014
Fauzan Raedy;
Milla Sepliana Setyowati, supervisor; Imam Santoso, examiner; Imam Santoso, examiner
(Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014)
|
Dalam menegakan peraturan domestik dan menghindari pajak berganda, peran dilakukannya pertukaran informasi penting dalam hal administrasi informasi otoritas pajak negara yang berkepentingan, Pada tanggal 1 April 2014, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.03/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi sebagai aturan pelaksanaan pertukaran Informasi (PMK 60). Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pemikiran dilengkapinya peraturan sebelumnya dengan PMK 60 dan menjelaskan pelaksanaan pertukaran informasi untuk tujuan pajak sebelum dan sesudah diterbitkannya PMK 60. Penelitian adalah penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah yang mendasari diterbitkannya PMK 60 adalah masuknya Indonesia ke dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang memberikan dorongan negaranegara anggota untuk melakukan perjanjian pertukaran informasi, serta adanya ketentuan-ketentuan baru yang perlu diakomodir dalam peraturan domestik. Pelaksanaan sebelum diterbitkannya PMK 60 adalah Otoritas Pajak Indonesia menggunakan dasar Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER 67/PJ/2009 (PER 67) sebagai aturan teknis pelaksanaan yang ditetapkan sebelumnya, dan dalam pelaksanaan sesudah diterbitkannya PMK 60 Otoritas Pajak menggunakan PER 67 dalam hal teknis namun tetap menggunakan PMK 60 sebagai lex genralis peraturan pertukaran informasi. Diharapkan Otoritas pajak Indonesia dapat meningkatkan sistem informasi perpajakan Indonesia dan dapat menerbitkan aturan pelaksanaan dari PMK 60. In order to enforce domestic regulation and to avoid double taxation, uses exchange of information for tax purpose is essential for administration of tax authority database. On 1st April 2014, Indonesia Minister of Finance issuing Minister of Finance Regulation Number: 60/PMK.03/2014 regarding for Indonesia Exchange of Information Procedures (PMK 60). This research aimed to analyze rationale of issuing PMK 60 as completed previous regulation and to explain before and after implementation of PMK 60 as regulation on exchange of information for tax purpose. The research uses qualitative method and descriptive purpose to analyze and process data. Result of this research are Indonesia is join as member of Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes which member of Global Forum use this convention to created Tax Information Exchange Agreement between member’s. As implications of newer Tax Information Exchange Agreement’s raises new provisions which are not regulated in previous regulation. The implementation before PMK 60 issued is Indonesia Tax Authority use Director General Taxation number: 67/PJ/2009 (PER 67) as previous regulation that regulated Exchange of Information Procedure and the implementation after PMK 60 issued is Indonesia Tax Authority constantly use PER 67 as technical previous regulation, however use PMK 60 as lex generalis of Indonesia Exchange of Information procedure. Researcer expacted Indonesia Tax Authorty may increase information system database and may issued adminstrative regulation from PMK 60. |
S57282-Fauzan Raedy.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S57282 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ita rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 163 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S57282 | 14-24-18777551 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20402177 |