ABSTRAK Perkembangan perekonomian dan perdagangan di Indonesia mengakibatkan makinbanyak persoalan yang timbul di masyarakat, karena setiap orang memerlukan uang untukmemenuhi kebutuhan hidupnya, begitupun dengan badan usaha memerlukan uang untukmembiayai kegiatan usahanya, namun adakalanya mereka tidak mempunyai cukup uanguntuk membiayai kegiatan usahanya.Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindakkeluar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkanbarang, atau mengadakan perjanjian perdagangan.Di Indonesia ada beberapa bentuk organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak zamanHindia Belanda, seperti Firma, CV (commanditaire vennootschap) dan perseroan, dimanadalam praktik bisnis dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja. PersekutuanKomanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap adalah suatuperusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebihsebagai pelepas uang (Geldschieter). Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanyamenyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidakturut campur dalam dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.Sekutukomplementer adalah sekutu pengurus yang bertanggung jawab atas jalannyapersekutuan, bahkan pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinyaKepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitankeuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal inipengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Hartadebitor dapat dibagikan kepada para kreditor sesuatu dengan peraturan perundangundangan.Syarat-syarat untuk mengajukan pailit terhadap debitor adalah: “Debitor yang mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuhtempo, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu ataulebih kreditornya” ABSTRACT Economic development and trade in Indonesia resulted in more and more problems thatarise in the community, because everyone needs money to their needs, as well as withenterprises need money to finance their business activities, but sometimes they do nothave enough money to finance its operations.The company is the overall action performed continously, acting out to make money, byway of trade or deliver goods, or entered into trade agreements.In Indonesia there are several forms of business organization that has been known sincethe time of the Dutch East Indies, as firm, CV(Commanditaire Vennootschap) andthecompany, whichintoday'sbusiness practicesare oftenusedtermcompany alone. Commanditgesellschaftoroftenreferred to asCommanditaireVennootschapisacompany foundedbyoneorseveral personsbearresponsibility, responsibleinwhole orinsolidarity, withone ormore personsasmoneylenders(Geldschieter). Allyallylimited partnershipisjusthand overthe money, goods, orpowerasincomeincommunion, andnotinterferein themanagementorcontrol ofthepartnership. Complementaryalliesarealliesadministratorsresponsiblefor the operations ofunion, even accountable to thepersonal property Bankruptcyisa process by whichadebtorwhohavefinancialdifficultiestopay its debtsdeclared bankruptby the court, in this casethe commercial court,because thedebtoris unable topay its debts. Treasuredebtormaybe distributed to thecreditors something with legislation.The requirementstofile for bankruptcyagainst thedebtoris: "Debtorswhohavetwoormorecreditorsanddid notpay in fullat leastonedebt that hasmatured,declared bankruptbya court decision, eitherat the request ofoneormorecreditors" |