Keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan beda agama = Legality of prenuptial agreement between prospective husband and wife or different religions inter faith marriage
Harahap, Maysaroh Inayyah;
Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Rosa Agustina, examiner; Siti Hajati Hoesin, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015)
|
Perjanjian perkawinan merupakan suatu kesepakatan yang dituangkan oleh calon pasangan suami isteri untuk mengatur harta benda yang mereka miliki masing-masing setelah dan selama perkawinan berlangsung. Landasan dari suatu perjanjian perkawinan ialah perkawinan. Oleh karena itu dalam pembuatan perjanjian perkawinan harus dilihat status dari perkawinannya. Permasalahan yang timbul dalam penulisan ini adalah, bagaimana keabsahan suatu perjanjian perkawinan yang berlandaskan perkawinan beda agama, sedangkan hukum di Indonesia tidak mengenal jenis perkawinan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah analisis data secara kualitatif. Dengan bentuk penelitian yuridis normatif, dan menggunakan jenis data sekunder serta data pendukung data sekunder berupa hasil wawancara dengan Informan. Keabsahan perjanjian perkawinan yang dilandaskan dari perkawinan beda agama jika dipandang dari ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka perjanjian perkawinan tersebut merupakan akta otentik, karena telah sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Namun akta perjanjian perkawinan itu tidak dapat disahkan dan batal demi hukum karena perkawinan yang melandasinya melanggar syarat material khusus perkawinan yaitu ketentuan Pasal 8 huruf (f) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikarenakan perkawinan tersebut mengandung cacat hukum maka berlakulah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Prenuptial agreement is an agreement entered into by and between prospective husband and wife so as to manage their respective properties during and after their marriage. Basis for the prenuptial agreement is a marriage. Therefore, drafting of a prenuptial agreement shall consider the status of the marriage. This work attempts to study the legality of a prenuptial agreement between prospective husband and wife of different religions since Indonesian laws do not recognize such inter-religion marriage. Method used herein is qualitative data analysis in the form of normative juridical and using secondary data and supporting data thereof in the form of interviews with informan. According to Article 1868 of Indonesia Civil Code, a prenuptial agreement between prospective husband and wife of different religions constitutes an authentic deed as it meets the criteria specified therein. However, deed of prenuptial agreement can not be authenticated and shall be void at law as the inter-religion marriage does not meet the special material requirement as set out in Article 8(f) of Law No. 1/1974 concerning Marriage. As such marriage is legally defective, the provisions of Article 29(2) of Law Number 1/1974 concerning Marriage shall apply. |
T43094-Maysaroh Inayyah Harahap.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T43094 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 81 pages : illustration ; 21 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T43094 | 15-18-020494159 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20403717 |