Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, disamping melarang berbagai bentuk perjanjian, maupun kegiatan yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga melarang bentuk-bentuk persekongkolan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Adapun yang menjadi pembahasan dalam Tesis ini yaitu kasus mengenai persekongkolan tender, untuk mengetahui apakah suatu tindakan persekongkolan tender merupakan tindakan yang meghambat persaingan usaha atau tidak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggunakan dua model pendekatan yaitu pendekatan rule of reason dan per se illegal. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Pendekatan per se illegal adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Rule of reason lebih memfokuskan kepada akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan atau kegiatan tertentu menghambat persaingan usaha atau tidak.Pengertian persekongkolan tender pada Pasal 22 yaitu ?pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat?. Adapun persekongkolan tender dibedakan atas 3 (tiga) jenis persekongkolan, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal dan vertikal. Untuk mengetahui persekongkolan tender mengakibatkan atau tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat perlu dibuktikan terlebih dahulu dengan menggunakan rule of reason.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada pengkajian terhadap kaidah-kaidah atau norma hukum yang terdapat dalam hukum positif maupun peraturan perundang-undangan. Larangan persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengatur pasal tersebut dalam Pedoman Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender. Dalam penelitian ini akan dianalisa Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2010, No. 11/KPPU-L/2011, No. 02/KPPU-L/2012, dan No. 12/KPPU-L/2013. In accordance with Law No. 5 tahun 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, defining not only prohibit some illegal agreement but also some activities, which are monopoly and unfair trade practices, and also bidding forms that resulting unfair business competition, therefore, the main focus of research is limited to bid rigging case. KPPU applies two models approach in order to know whether or not the practice against business competition law. These models are rule of reason and per se illegal approach. Rule of reason is a legal approach used by competition authorities where an attempt is made to evaluate the agreement's results or to jugde the practice in which it support or hamper the competition. Per se illegal is an illegal approach that declare certain business practice is illegal without any further evidence from the impact of business practice occured. As conclusion, Rule of reason approach is more focusing on the impact of the business practice in order to decide whether or not the practice hamper the competition business.Bid rigging definition under Article 22 Law describes that ?a business actor shall be prohibited to conspire with other parties in order to arrange and/or determine the winner of tenders, which could result in the occurence of unhealthy business competition?. Furthermore, there are three separate bid rigging which is prohibited in this Article 22. These types are horizontal collusion, vertical collusion and horizonalt-vertical collusion. This Article (Article 22) is implemented as Rule of Reason approach in order to know more about bid rigging that might result equitable or unfair business competition and this case is necessary tested before.The method used in this research is based on the judicial-normative method. This method refers to the legal norm, which can be found in both positive law and law rules. Prohibition of bid rigging is regulated in Article 22 of Law Number 5 year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business competition. KPPU also has already made a guidance in the implementation of that article, that is, Article 22 bid rigging regulation. This research analyses the judgement of KPPU No. 06/KPPU-L/2010, No. 11/KPPU-L/2011, No. 02/KPPU-L/2012, dan No. 12/KPPU-L/2013. |