Abstract
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran mengatur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang mempunyai 2 (dua) prosedur dan ketentuan yang berbeda khususnya tentang masa insolvensi.
Penelitian ini membahas tentang penerapan ketentuan jangka waktu yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 kepada kreditur separatis untuk melakukan eksekusi obyek jaminan debitur pailit. Jangka waktu eksekusi ini dibatasi selama 2 (dua) bulan dihitung dari terjadinya masa insolvensi. Pada ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang masa insolvensi ini terjadi saat pernyataan pailit yang diucapkan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang sedangkan pada ketentuan kepailitan masa insolvensi terjadi ketika tidak terjadi perdamaian pada saat rapat verifikasi piutang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan ini perlu diperhatikan oleh kreditur separatis agar tetap dapat melaksanakan haknya untuk mengeksekusi objek jaminannya melalui lelang. Kesalahan dalam menentukan masa insolvensi ini akan mengakibatkan kreditor separatis tidak dapat menggunakan haknya.