Pengecualian monopoli di sektor kepelabuhan oleh badan usaha milik negara berdasarkan hukum persaingan usaha = Monopoly exception in port sector by state owned enterprises according to law of antitrust
Mugi Rosadi;
Anna Maria Tri Anggraini, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Inosentius Samsul, examiner
(Universitas Indonesia, 2015)
|
Pelabuhan merupakan salah satu fasilitas penting yang memiliki fungsi strategis di bidang perniagaan, terutama dalam hal ekspor dan impor barang, serta jasa yang terkait dengan kegiatan usaha. Perkembangan penerapan UU No. 5/1999 menunjukkan, bahwa KPPU beberapa kali memutuskan adanya pelanggaran atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan BUMN disektor kepelabuhanan. Meskipun hak monopoli di sektor strategis diberikan pengecualian dalam Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999, namun pelaku usaha yang memegang atau menduduki posisi monopoli atau dominan di pasar bersangkutan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Tindakan yang biasa dilakukan oleh pelaku di sektor kepelabuhanan adalah perjanjian eksklusif (tertutup), praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan pada penguasaan pasar yang mengakibatkan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pesaing baru, yang pada akhirnya juga mengakibatkan inefisiensi dan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dalam upaya perwujudan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor kepelabuhan. The port is one of the important facilities that have a strategic function in the field of commerce, especially in terms of exports and imports of goods, and services related to business activities. The development of the application of Law No. 5/1999 implementation shows that KPPU in several times admitting violation of monopolistic practices and unfair business competition conducted by SOE within port sector. Even though there are some exception in monopoly rights for strategic sector as stated in Law No. 5/1999 but businesses are holding or occupying a monopoly or dominant position in the relevant market taking into account the principles of fair competition. Common actions performed by actors in the port sector is an exclusive agreement (exclusive dealing), monopolistic practices, and abuse of dominant position in the market share resulting in entry barriers (barrier to entry) for new competitors, which in turn also lead to inefficiencies and a high cost economy . It is obviously very contradictory in an effort climate manifesta of healthy competition in the sector of port. |
T42868-Mugi Rosadi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T42868 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2015 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 110 pages ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T42868 | 15-18-202749039 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20403845 |