Solusi alternatif untuk mengurangi sengketa pajak di pengadilan pajak di Indonesia = Alternative solutions to reduce tax disputes in Indonesia s tax court / Darat Agung Adi Pranoto
Darat Agung Adi Pranoto;
Shukla, Gangadhar P., supervisor
(Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014)
|
ABSTRAK Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah badan pemerintahyang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan pajak bagi negara. Salahsatu tugas DJP adalah menyelesaikan sengketa pajak di tingkat administrasi.Penyelesaian sengketa pajak sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajakmemperoleh hak mereka sehubungan dengan penyelesaian sengketa pajak.Data pengadilan pajak menunjukkan bahwa dari tahun 2004 sampai dengantahun 2013 jumlah sengketa pajak yang dibawa ke pengadilan pajak cenderungmeningkat. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa sengketa pajak tidak dapatdiselesaikan di tahap awal yaitu tingkat administrasi. Upaya yang selamainidilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi jumlah kasus dipengadilan pajak terutama dengan peningkatan keterampilan litigasi pegawai sertameningkatkan jumlah sumber daya yang dialokasikan untuk menyelesaikansengketa, mempercepat proses keberatan, dan meningkatkan koordinasi denganpengadilan pajak. Namun, upaya tersebut kurang berhasil mengingat jumlahsengketa di pengadilan pajak tetap tinggi. Kelemahan-kelemahan dari upayatersebut adalah pendekatan yang kurang tepat dalam menyelesaikan sengketa dankegagalan untuk mengidentifikasi jenis sengketa (misalnya sengketa fakta atauinterpretasi hukum). Masalah-masalah mendasar yang menimbulkan kelamahankelemahantersebut adalah banyaknya pemeriksaan berdasar kelebihan bayar danbanyaknya kasus berulang dibawa ke pengadilan pajak. Kelemahan dan masalahmendasar tersebut yang menyebabkan menumpuknya sengketa di pengadilanpajak. Akibatnya, DJP harus mengeluarkan biaya administrasi yang lebih tinggidemikian juga biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh wajib pajak dan untukmenyelesaikan sengketa.Untuk meningkatkan kinerja DJP dalam menyelesaikan sengketa dalamtinjauan administratif. DJP perlu melakukan pendekatan yang lebih komprehensifuntuk menangani penyelesaian sengketa di tahap awal. DJP dapat belajar daripenerapan manajemen sengketa oleh Australia Tax Office (ATO) serta strategiyang diterapkan oleh negara-negara anggota OECD (Organization for EconomicCo-operation and Development) dalam menyelesaikan sengketa. Tujuan utamadari manajemen sengketa adalah: menyelesaikan sengketa sedini mungkin untukmeminimalkan biaya penyelesaian sengketa serta untuk menghindari lambatnyapenyelesaian sengketa. Manajemen sengketa menuntut DJP untuk mendefinisikanjenis sengketa secara jelas dan tegas sejak awal serta perlu melibatkan praktisi dibidang perpajakan dalam penyelesaian sengketa. DJP dapat melakukan reorientasistatus quo dengan mengadopsi strategi yang sesuai dari praktek-praktek terbaik diATO dan negara-negara OECD untuk mengurangi menumpuknya kasus dipengadilan pajak. Implementasi kebijakan membutuhkan Kepala DirektoratJenderal Pajak untuk memulai kebijakan sejak kebijakan lebih mungkin berhasildilaksanakan dengan pendekatan top down. ABSTRACT In Indonesia, the Directorate General of Taxes is a government agencywhich responsible for administering tax revenue collection for the country. One ofthe agency’s tasks is conducting tax dispute resolution in the administrative level.Tax dispute resolution is crucial to ensure that taxpayers can exercise their rightregarding tax dispute resolution.The latest tax court’s report, however, shows that from 2004 until 2013 thenumber of tax disputes brought into the tax court keep increasing. The trendindicates that the agency was not able to resolve the dispute in the earlier stage.The current approach applied by the Director General of Taxes to reduce theincreasing outstanding cases in the tax court is mainly by improvement oflitigation skill of officers as well as increase the number of resources allocated toresolve dispute, accelerating objection process, and improve coordination with thetax court. However, the result of current approach is still limited as the backlogcases in the tax court remain high. The main deficiencies of current approach:unable to resolve the disputes in the earliest stage due to inappropriate resolutionapproach; fail to identify the type of dispute (e.g. dispute over the facts or legalinterpretation), and does not address problem in losing disputes on the sameissues. Fundamental causes that account for the current situation are failure toresolve dispute in the objection process or administrative level; repeated casesbrought to tax court; and refund claim based audit. Those factors combined resultsin inability of the administrative review to work effectively in resolving disputes.Consequently, the administration cost as well as the compliance cost to resolvedispute becomes high for both the taxpayer and the DGT.The paper aims to assist the DGT to improve the performance in resolvingdispute in administrative review. Current policy merely tried to address theimmediate causes but not the fundamental causes. The DGT need a morecomprehensive approach to handle dispute resolution in the earlier stage. Thus,based on the analysis of the fundamental causes, the paper suggests that the DGTcould learn from application of dispute management by Australia Tax Office aswell as effective strategies employed by the OECD (Organization for EconomicCo-operation and Development) countries in resolving dispute. The objectives ofdispute management are: resolve dispute at the earliest stage to keep cost ofdispute minimum and to avoid delays. The dispute management requires welldefining type of dispute, dealing the claims promptly, incorporating taxpractitioners to attain the objectives. The paper recommends the DGT toreorienting status quo by adopting suitable strategies of the best practices in ATOand OECD countries to reduce the backlog cases in the tax court. Theimplementation of the policy requires the Head of Directorate General of Taxes toinitiate the policy since the policy more likely to be succeeded implemented by atop down approach. |
![]()
|
No. Panggil : | T43345 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014 |
Program Studi : |
Bahasa : | eng |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 42 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T43345 | 15-23-72547815 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20403863 |