Studi ini dilatarbelakangi oleh ketersingkiran pasar tradisional disebabkan persaingan yang tidak seimbang (unequal) dengan pasar modern. Oleh karena itu, disertasi ini berusaha menemukan formulasi hukum yang tepat untuk menjaga keberadaan pasar tradisional di Indonesia. Untuk menemukan formulasi hukum tersebut, lebih dahulu penulis memaparkan konsep pasar, menempatkan posisi dan peran negara dalam menjamin keberadaan pasar tradisional serta memaparkan perlindungan hukum terhadap pasar tradisional dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta (statute approach) dan sejarah (historical approach) serta mengemukakan hasilnya secara deskriptif-sistematis.Studi ini mengajukan paradigma bahwa pasar bukan hanya sebagai institusi binis tetapi juga insitusi ibadah dan sosial yang meniscayakan sikap kejujuran, saling menghormati, saling bertanggungjawab serta kebersamaan dalam kekeluargaan sebagaimana perintah al-Quran dan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Paradigma pasar demikian menghendaki pengaturan tempat, penentuan harga, kerjasama antar pelaku usaha, efisiensi dan semua hal yang menyangkut pasar juga harus memperhatikan faktor-faktor sosial antar pelaku usaha. Studi ini mengajukan penjelasan teoretik yang disebut dengan zariah legal movement dan peran negara sadd wa fath terhadap pasar untuk memperjelas peran peran negara terhadap pasar.Terdapat tujuh preskriptif hukum dalam menjaga keberadaan pasar tradisional di Indonesia, yakni (1) mengoptimalkan konsep kepemilikan pasar sebagai bentuk kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah) untuk mencegah (sadd) monopoli pasar oleh pasar besar. (2) mengoptimalkan regulasi kerjasama antara pasar tradisional dan pasar modern (jam`u zariah), pola kerjasama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). (3). Penguatan konsep dan regulasi perlindungan pasar tradisional yang meliputi perlindungan hukum, penguatan infrastruktur, intervensi harga jual pasar modern, larangan membuat promosi penjualan dengan harga lebih murah dari harga di pasar tradisional, penguatan regulasi lokasi, jarak serta penempatan lokasi pasar modern di daerah pinggiran (surbun) serta penguatan diferensiasi produk dan pengaturan regulasi waralaba untuk menjaga keberadaan pasar tradisional. (4). Optimalisasi konsep dan pengaturan pemberdayaan pasar tradisional dengan merevitalisasi fasilitas dan manajemen pengelolaan secara profesional dengan pemberian pelatihan yang berkelanjutan dan penguatan pemberdayaan pasar dengan pembentukan BUMN khusus. (5). Penguatan konsep dan regulasi larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang meliputi penguatan ontologis Hukum Persaingan Usaha Indonesia seyogyanya berdasarkan filosofi sistem ekonomi Indonesia yang berdasarkan persaudaraan dan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 yang menghendaki keseimbangan ekonomi antara usaha kecil, menengah dan besar. Penguatan regulasi yang melindungi usaha kecil dapat dimuat UU No. 5 Tahun 1999 dengan mempertimbangkan klausula yang berorientasi terhadap perlindungan usaha kecil. (6). Penguatan dan konsep regulasi sistem pasokan barang berdasarkan asas keadilan dan distribusi dengan melakukan klasifikasi pasar sesuai dengan mata rantai produk dari produsen ke pasar ritel disertai dengan fungsi dan aturan-aturan yang terkait di dalamnya yang bertujuan mencegah (sadd) pelaku usaha melakukan permainan harga dan praktik monopoli. (7). Optimalisasi konsep dan pengaturan sanksi dan penegakan hukum seyogyanya bersifat tegas, dan memberikan efek jera serta optimalisasi kontrol sosial. Penguatan sanksi memerlukan harmonisasi hukum dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta melakukan penegakan hukum dengan memperhatikan penerapan ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasar-pasar kecil serta memperkuat peran serta masyarakat.Disertasi ini menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mengatur pasar ritel setingkat undang-undang. Kepada pemerintah, seyogyanya membuat landscap/peta pasar untuk memudahkan mencari pola lokasi dan jarak serta kebijakan yang tepat untuk mengatur pasar ritel modern dan pasar tradisional. Selain itu, penggunaan teori analisis ekonomi terhadap regulasi (analysis economic of law) terhadap beberapa bentuk definisi yang menggunakan perhitungan ekonomis diperlukan untuk membuat regulasi yang ideal. Penelitian lanjutan penting dilakukan dalam hal penegakan hukum serta menyarankan lembaga pengawasan persaingan usaha dan penegakan hukum pasar hingga ke daerah terpencil serta membentuk lembaga khusus yang mengawasi periklanan bisnis untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat. This study has been motivated by unfair market conditions in the form of marginalization of traditional markets in Indonesia due to unequal competition with the modern market.This article tries to find a fair legal formulation to maintain the existence of a small market (traditional). To find the legal formulation, the author will discuss market regulation in its legislation in Indonesia, analyzed and found it to be optimized to create a fair market arrangements in the perspective of Islamic law. This study uses normative legal research methods to approach the statutes (statute approach) and history (historical approach) and express the results in systematic-descriptive way.This study propose a paradigm that the market not only as an business institution but also as a kind of religious as well as social institutions which necessitates an attitude of honesty (sidq), mutual respect (jama`ah), mutual responsibility (takaful) and togetherness in the family as the Koran commands and in accordance with the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution. Thus the market paradigm requires arrangement of place, pricing, cooperation among businesses, efficiency and all matters relating to the market must also consider social factors among businesses. This study propose a theoretical explanation of the so-called Zariah legal movement and the role of the state sadd wa fath on the market to clarify the roles of state against the market.There are seven prescriptive law in protecting traditional market in Indonesia, namely (1) optimizing the concept of ownership of the market as a form of common ownership (milkiyyah al-?ammah) to prevent the monopolization of the market by a large market. (2) optimize the regulation of cooperation (jam`u al-zariah) between the traditional and the modern market, the pattern of cooperation that can be tailored to the needs, characteristics, and potential areas based on the principle of profit sharing (mudharabah/musyarakah). (3) Strengthening the concept of traditional markets and regulatory protection that includes legal protection, strengthening of infrastructure, modern market selling price intervention, the ban made on any sales promotion at a cheaper price than the price at traditional markets, strengthening regulation on the location, spacing and placement of the modern market place in the suburbs (surbun ) as well as the strengthening of product differentiation and regulation of franchising arrangements to safeguard the existence of traditional markets. (4). Optimization of the concept and empowerment arrangements with revitalizing traditional markets and facilities management by professional management by providing ongoing training and empowerment strengthening market with the establishment of a special stateowned enterprises. (5). Strengthening the concept of regulation and prohibition of monopolistic practices and unfair business competition that includes strengthening ontological Indonesian Competition Law should be based on the philosophy of Indonesian economic system which is based on brotherhood (ukhuwwah) and purpose of Law No.5 of 1999 which requires the economic equality between small, medium and large enterprise. Strengthening regulations that protect small businesses as set out in Law No. 5 of 1999 to consider theclause that is oriented towards the protection of small businesses.(6). Strengthening the regulatory system and the concept of supply of goodsis based on the principle of fairness and distribution by market classification in accordance with the chain of products from the manufacturer to the retail market along with the functions and rules related thereto aimed at preventing (sadd) businesses perform and practice the price monopoly.(7) Optimization of the concept and setting penalties and enforcement should be firm, and provide a deterrent effect as well as the optimization of social control. Strengthening sanctions require legal harmonization with other legislation and law enforcement, having regard tothe application of the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition in the markets for the small market and strengthen the role of thesociety.This dissertation suggests thatthe government and Parliament to regulate the retail market by the Act level legislation. The government should make lanscap/map of the market to facilitate the search for patterns of location and distance as well as the right policy to regulate the retail market between modern and traditional markets. In addition, the use of the theory of economic analysis against regulationissuance to some form of definition that uses economic calculations required to discrete an ideal regulation. However, further research is necessary for the purpose of law enforcement and suggest a kind of oversight committee against fair competition and enforce the law of market reaching up to remote areas and to establish a special agency that oversees the business advertisement in order to prevent unfair business competition. |