Mahkamah konstitusi sebagai human rights court
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
MKRI adalah badan pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan perubahan ketiga UUD NRI 1945. Sesuai dengan itu maka artikel ini membahas tentang fungsi seyogyanya yang mendasari kewenangan MKRI dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Sesuai dengan isu tersebut maka artikel ini berargumen bahwa MKRI harus diposisikan sebagai human rights court manakala menjalankan kewenanganya untuk menguji konstitusionalitas undang- undang. Fungsi MKRI sebagai human rights court menjustifikasi eksistensinya dan juga mempreskripsi prinsip operasionalnya. Hal ini bermakna bahwa dalam menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM melalui judical policy dan interpretasi konstitusinya |
No. Panggil : | JK 11 (1-4) 2014 |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 18297706 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 150-167 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JK 11 (1-4) 2014 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20405690 |