Full Description

Cataloguing Source :
ISSN : 18297706
Magazine/Journal : Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 277-295
Volume :
Content Type :
Media Type :
Carrier Type :
Electronic Access :
Holding Company : Universitas Indonesia
Location : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 0
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
JK 11 (1-4) 2014 TERSEDIA
No review available for this collection: 20405699
 Abstract
Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) lingkungan hidup merupakan bagian dari Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, tepatnya dalam Pasal 33 ayat (3). Setelah amandemen, lingkungan hidup mendapat pengaturan dalam Bab XA Hak Asasi Manusia, yaitu dalam Pasal 28H ayat (1) dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). Pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi tentunya mempunyai implikasi terhadap perundang-undangan, termasuk perundang- undangan kegiatan bisnis. Ada sejumlah perundang-undangan kegiatan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup di dalamnya. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan undang-undang kelembagaan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup. Sementara itu undang-undang yang mengatur aktivitas bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup diantaranya adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penannaman modal, undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan sejumlah perundangan kegiatan bisnis lainnya