:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Implikasi pengaturan lingkungan hidup terhadap peraturan perundang-undangan dalam kegiatan bisnis (perspektif konstitusi)

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) lingkungan hidup merupakan bagian dari Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, tepatnya dalam Pasal 33 ayat (3). Setelah amandemen, lingkungan hidup mendapat pengaturan dalam Bab XA Hak Asasi Manusia, yaitu dalam Pasal 28H ayat (1) dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). Pengaturan lingkungan hidup dalam konstitusi tentunya mempunyai implikasi terhadap perundang-undangan, termasuk perundang- undangan kegiatan bisnis. Ada sejumlah perundang-undangan kegiatan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup di dalamnya. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan undang-undang kelembagaan bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup. Sementara itu undang-undang yang mengatur aktivitas bisnis yang telah memasukkan materi lingkungan hidup diantaranya adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penannaman modal, undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, dan sejumlah perundangan kegiatan bisnis lainnya

 Metadata

No. Panggil : JK 11 (1-4) 2014
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 18297706
Majalah/Jurnal : Jurnal Konstitusi 11 (1-4) 2014. Hal. : 277-295
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JK 11 (1-4) 2014 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20405699