Pembentukan hukum di Indonesia dalam perspektif filsafat hukum
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar atau juga dapat kita dikatakan filsafat hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan juriprudence, adalah ilmu yang memelajari hukum secara filosofis, yaitu objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atas dasarnya, yang disebut hakikat. Filsafat hukum dalam menyikapi masalah, kita dijak untuk berfikir kritis dan radikal, atau dalam artian kita diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata, karena jika kita hanya memelajari arti hukum dalam arti positif semata , tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik. |
No. Panggil : | JKPP 4:2 (2014) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Keamanan dan Keselamatan Maritim 4(2) Okt. 2014. Hal. : 249-262 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JKPP 4:2 (2014) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20406564 |