Pengangkatan hakim konstitusi merupakan entry point dari independensi dan imparsialitas MK sebagai suatu cabang kekuasaan kehakiman ketatanegaraan di Indonesia. Smentara itu terdapat konteks refraksi pada mekanisme pengangkatan hakim konstitusi baik secara yuridis maupun sosio-yuridis. Secara yuridis terdapat kesalahan pengamalan muatan pengaturan mengenai pengangkatan hakim konstitusi yang dimuat dalam UUD 1945, UU KK dan UU MK. Sementara itu secara sosio yuridis berkembang 3 diskursus utama perihal perubahan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yakni perihal persyaratan hakim konstitusi, pelaksanaan kewenangan MA, DPR, Presiden dalam mengajukan tiga hakim konstitusi berhadapan dengan manifestasi demokrasi, serta perihal upaya menghasilkan komposisi ideal hakim konstitusi berdasarkan latar belakang politiknya. Persoalan tersebut selanjutnya harus dikembalikan pada konteks karakteristik MK yang selanjutnya melahirkan suatu konsep alinasi pengakatan hakim konstitusi. Konsep tersebut merupakan suatu alinasi yuridis, dimana harus terdapat perubahan dalam ketentuan pengangkatan hakim konstitusi dalam rangka menurunkan amanat hierarki perundang-undangan serta mengakomodasi diskursus sosio-yuridis secara substantif dan demokratis. |