Perkembangan masyarakat yang dinamis menginginkan birokrasi publik harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. Dengan pelayanan publik yang prima dimungkinkan dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri. Aktualisasi demokrasi pancasila dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia bertitik tolak pada arti penting peran serta masyarakat, mulai dari merumuskan kriteria pelayanan, cara pemberian pelayanan, mengatur keterlibatan masing-masing, mengatur mekanisme pengaduan masyarakat sampai dengan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik agar dapat secara bersama-sama membangun komitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Ini semua sudah tertuang dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang tentunya sudah berasaskan demokrasi pancasila. Rembug pelayanan publik (RPM) merupakan aktualisasi pelayanan publik berlandaskan demokrasi pancasila. |