Studi ini dilakukan untuk merespon kurangnya inspeksi/monitoring di tempat kerja oleh petugas humum terhadap anak-anak di bawah usia lima belas tahun yang dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA). PRTA adalah penduduk migran yang berasal dari luar kota. Namun, sayangnya, terkadang keberadaan mereka di rumah majikan tidak terdaftar di RT (Rukun Tetangga), padahal RT merupakan pintu masuk pertama dari proses pendaftaran penduduk di unit lingkungan terendah. Seandainya para majikan PRTA mau melaporkan dan mendaftarkan PRTA yang berada di rumah mereka masing-masing ke Ketua RT, tentu data tersebut dapat digunakan sebagai alat monitoring situasi PRTA di wilayah tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada sejumlah informan, antara lain staf NGO Internasional, polisi, staf dari Inspektur Tenaga Kerja, RT/RW, PKK, Karang Taruna, PRTA, majikan, dan LSM lokal yang bekerja untuk PRTA. |