Penghapusan kebijakan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Pendidikan bukan hanya pilar penting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. RSBI sebagai suatu kebijakan publik di bidang pendidikan dianggap telah gagal mencapai tujuan dan harapan yang ingin diwujudkan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kebijakan RSBi dianggap menyalahi konstitusi walaupun telah diamanatkan dalam pasal 50 ayat 3 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dalam konstitusi yang mengamanatkan pemerataan pendidikan bagi semua rakyat. Oleh karena banyaknya kontroversi tentang RSBI dari berbagai kalangan terhadap dunia pendidikan, MK akhirnya membatalkan RSBI. |
No. Panggil : | POL 4:2 (2013) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 20877900 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Politica : dinamika masalah politik dalam negeri dan hubungan internasional 4 (2) November 2013. Hal.: 263-285 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
POL 4:2 (2013) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20407216 |