Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan :
ISSN : 08546185
Majalah/Jurnal : Jurnal Hukum Yustisia 4(6) 1997. Hal. : 1-20
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHYUNAND 4:6 (1997) TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20407416
 Abstrak
Pada tanggal 31 Juli 1973 Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan kepada DPR, yang dikirim dengan surat Presiden No. R.02/P.U/VII/1973. RUU tersebut diajukan dengan menarik dua buah RUU mengenai hal yang sama, yang telah disampaikan sebelumnya. Tanggal 2 Januari 1974 RUU itu disahkan oleh Presiden, dan pada tanggal itu juga dilaksanakan pengundangannya dan di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1 (Ditjen Kumdang Departemen Kehakiman, 1974). Undang-undang baru ini selengkapnya disebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan Nasional ini, selanjutnya disingkatkan menjadi UUPN, baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hal itu memang telah dijanjikan sendiri oleh UUPN di dalam Pasal 67 ayat (1).