Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala tingkah laku seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Rumusan demikian dapat dipahami sebagai konsekuensi logis suatu negara hukum demokratis yang menginginkan terciptanya konsekuensi logis suatu negara hukum demokratis yang menginginkan terciptanya masyarakat adil dan makmur, sehingga harus ada keserasian antara kebebasan dan ketertiban. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, manusia sebagai makhluk hidup yang bermasyarakat dan bernegara dibatasi dengan kebebasan yang sesungguhnya merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) – berupa aturan-aturan hukum dan norma yang bersifat mengikat. Jika aturan hukum dan norma tersebut dilanggar, maka anggota masyarakat yang dirugikan mendelegasikan kekuasaan menghukum pada negara yang berhak untuk menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum tersebut.Hukum pidana berusaha untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut dengan member sanksi pidana yang setimpal bagi seseorang atau kelompok tertentu yang berusaha merusak tatanan kehidupan masyarakat dan negara. Hukum pidana dengan sanksi pidana dapat membatasi kemerdekaan seseorang dengan menjatuhkan pidana denda, kurungan, penjara bahkan berupa pidana mati. Penjatuhan pidana demikian oleh hakim harus didasarkan pada faktor kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dan tidak bisa dipidana tanpa adanya aturan pidana yang berlaku sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1ayat (1) KUHP: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. |