Pengetahuan pada hakekatnya merupakan segenap apa yang kita ketahui tentang suatu objek tertentu, termasuk ke dalamnya adalah ilmu, di samping agama dan seni. Pengetahuan dikumpulkan oleh ilmu dengan tujuan menjawab permasalahan kehidupan sehari-hari yang dihadapi manusia. Dan untuk digunakan dalam menawarkan berbagai kemudahan-kemudahan kepadanya Pengetahuan merupakan sumber jawaban bagi berbagai pertanyaan yang muncul dalam kehidupan untuk dapat dicarikan jawabannya secara benar.Sesuai dengan judul, eksistensi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ini dititikberatkan penguraian dan pembahasannya kepada landasan ontologinya. Namun demikian penulis juga akan menguraikan dan membahas sedikit dari landasan epistemologi dan landasan aksiologinya. Karena di sini penulis berpendapat bahwa dalam membahas dan melihat suatu Undang-Undang tidak bisa dipisah-pisah, sebab itu merupakan satu kesatuan yang utuh dan dalam pembahasan nantinya akan dikaitkan juga kaedah modal dalam perspektifnya. Dalam hal ini, dilihat dari pihak pembuat Undang-Undang itu sendiri. |