Inces sosial religius dipahami sebagai larangan tata kehidupan sosial masyarakat Bali terhadap perilaku kehidupannya yang diatur dalam dresta dan sima (kebiasaan) masyarakatnya. Tata nilai tersebut sampai saat ini masih tetap dipertahankan, diyakini dan ditaati oleh anggota masyarakat Bali. Ketaatan ini didasari oleh adanya keyakinan dan persepsi masyarakat atas konsekuensi sosial religius yang ditimbulkan bagi pelanggarnya. Dengan demikian masyarakat Bali senantiasa menjadikan tri hita karana sebagai payung kearifan lokal di dalam segala aspek kehidupan sosial religiusnya, yakni menjaga hubungan yang selaras dan harmonis dengan pencipta (Tuhan), sesama, dan alam lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai bagi kelangsungan hidup masyarakatnya. |