Paten adalah hak eksklusif yang dntuk memberikan oleh negara kepada penemu selama periode tertentu dan mendorong penemu untuk membuka hasil penemuannya demi kemajuan masyarakat. Telah dilakukan kajian terhadap akses terbuka koleksi informasi paten digital peneliti Lembaga Pemerintah non kementerian (LPNK) di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelusuran ke pangkalan data paten portal Dirjen Hak Kekayaan Intelektual selama tiga bulan yaitu Januari-Maret 2014. Data yang terkumpul meliputi jumlah paten, status paten yang diberikan perlindungan hukum, status paten dalam proses perlindungan, status paten yang dibatalkan dan attus paten yang berakhir masa perlindungannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPPT mempunyai jumlah paten terbanyak yaitu 62 judul (37,80%) dan yang diberikan perlindungan hukum sebanyak 42 judul (52,50%). LIPI mempunyai jumlah paten terbanyak yang dibatalkan yaitu 17 paten (50%) dan dalam proses perlindungan 24 paten (57,14 %). Jumlah paten yang berakhir masa perlindungannya paling banyak adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional sebanyak 6 paten (75%). Paten yang berakhir masa perlindungannya dapat dimanfaatkan oleh industri kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya. |