Wewenang dan kewajiban MK seperti yang diatribusikan UUD 1945 sangat dekat dengan gagasan dan implementasi demokrasi. Hal ini terkait dengan kenyataan bahwa pembentukan MK dimaksudkan untuk memberikan jaminan adanya pengokohan constitutional democracy agar terjadi checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara. Salah satu hal yang dapat diamati adalah pasca terbentuknya MK telah terbangun kesadaran baik di pihak DPR maupun Presiden agar undang-undang dibentuk dengan cara-cara yang sahih menurut ukuran-ukuran demokrasi dan hak asasi manusia, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tertinggi (the supreme law of the land). DPR dan Presiden pun mulai menganggap bahwa apabila ada sebagian pasal atau apalagi keseluruhan undang-undang dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka dianggap merupakan catatan politik kelam yang dapat mengurangi kredibilitasnya di mata publik. Inilah titik di mana salah satu keberhasilan MK dapat dirasakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. |