Pengaturan mengenai perampasan aset selain belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga memiliki kelemahan terutama akibat adanya berbagai halangan yang mengakibatakn pelaku kejahatan tidak bisa menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan. Aset hasil kejahatan pun seringkali dengan mudah dialihkan atau bahkan dilarikan ke luar negeri. Konstruksi sistem hukum pidana di Indonesia, terutama di dalam KUHP dan KUHAP, belum menempatkan penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana sebagai bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Undang-undang lain mengatur secara terpisah dan parsial mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana berkaitan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Perbedaan antara ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan perkembangan terakhir di dunia internasional serta kebutuhan menyangkut penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menunjukkan perlunya perluasan, penambahan dan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. |