:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Reformasi Pajak di Indonesia

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkan prinsip self assessment, menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh dan memberlakukan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagai pengganti PPn (pajak penjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkan dengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undang sebelumnya san membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini, tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh final. selain itu, pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuah undang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) dan BPHTB (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masing-masing ditata dalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baik oleh masyarakat dan suskes mencapai target atau sasarannya. Sedangkan reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal, tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis, memberikan indikasi kegagalan.

 Metadata

No. Panggil : JLI 8:1 (2011)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 18297196
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia = Indonesian Jurnal of Legislation 8(1) April 2011. hal. 1-12
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 8:1 (2011) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408582