Dalam menyelenggarakan kepentingan umum untuk mewujudkan kesejahteraan kadangkala pemerintah melanggar hak-hak masyarakat terutama dalam pemungutan pajak, hal ini dapat dihindari jika pemerintah menghayati dan menaati hukum pajak yang berlaku. Hukum harus dapat menjadi alat untuk mengadakan pembaharuan dalam masyarakat (social engineering), artinya hukum dapat menciptakan kondisi yang harmonis dalam memperbaiki kehidupannya. yang menjadi sorotan dalam tulisan ini adalah perlindungan hukum terhadap wajib pajak dan fiskus dalam melaksanakan undang-undang no 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sudah seimbang dan reformasi perpajakan dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap wajib pajak dan fiskus. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum deskriptif analitis yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan pustaka hukum positif di Indonesia dan pelaksanaanya dalam praktik. Hasil penelitiannya akan dianalisis secara kualitatis yuridis yaitu cara menganalisis terhadap data-data yang diperoleh tanpa menggunakan rumus-rumus statistik. Hasil penelitian ini adalah dalam pemungutan pajak, pemerintah harus menjunjung tinggi asas-asas, prinsip-prinsip, ajaran-ajaran, yang dianut dan berlaku di bidang ilmu hukum. Reformasi Undang-undang perpajakan bertujuan untuk megnadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara fiskus dan wajib pajak. yang bertujuan membangun good and clean govermance, transparansi, serta akuntabilitas institusi. Perubahan struktur organisasi dari semula berdasarkan jenis pajak menjadi berdasarkan fungsi, untuk menuju sistem administrasi pajak modern. |