Pemeriksaan terhadap pajak sebagai bagian dari Ruang Lingkup keuangan Negara Menurut Teori Hukum Keuangan Publik
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak di Indonesia pada hakikatnya terkait dengan sistem pemungutan pajak yang bersifat self-assessment. Dengan demikian sistem tersebut, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak menghitung dan menentukan nilai pembayaran pajaknya. Konsep self assessment mempengaruhi sistem pemeriksaan pengelolaan pajak oleh BPK, dimana BPK tidak dapat masuk ke dalam ranah administrasi negara tersebut. Akan tetapi, dalam tanggung jawab pajak dan realisasi pajak sesuai dengan APBN, semestinya BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengaudit untuk tujuan tertentu jika kebijakan perpajakan cenderung mengarah pada moral hazzard yang berpotensi merugikan keuangan negara. |
No. Panggil : | JLI 8:1 (2011) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 02161338 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Legislasi Indonesia = Indonesian Jurnal of Legislation 8(1) April 2011. hal. 79-98 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JLI 8:1 (2011) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408587 |