:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pembaharuan Sistem perpajakan Daerah di Indonesia

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Indonesia telah melalui beberapa pase dalam sistem perpajakan daerahnya, terakhir dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan yang dilakukan dengan undang-undang tersebut cukup signifikan, mulai dari pembatasan jenis pajak daerah, penguatan local tax-ing power , perubahan sistem pengawasan, sampai pada pengaturan untuk optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan hasil pajak daerah. Pembatasan jenis pajak daerah dilakukan dengan menerapkan ‘closed-list’ sistem dengan menetapkan 16 jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah, yakni 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Penguatan local taxing power dilakukan dengan memperluas objek pajak daerah, menambah jenis pajak daerah, menaikkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah, dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah. Sedangkan pengawasan pajak daerah dilakukan melalui pendekatan preventif dan korektif, yakni mengevaluasi rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dan membatalkan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan hasil pajak dilakukan dengan memperbaiki porsi bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, menegaskan earmarking beberapa jenis pajak provinsi, dan mengatur kembali pemberian insentif pemungutan. Pembaharuan sistem perpajakan daerah di Indonesia merupakan tuntutan dari implementasi kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang dilakukan dengan menyerahkan sumber-sumber pendapatan kepada daerah secara bertahap. Pengalihan jenis pajak provinsi tertentu dan sebagian jenis pajak pusat kepada kabupaten/kota merupakan pengaturan kembali sistem perpajakan nasional dengan menetapkan jenis-jenis pajak yang tepat untuk dipungut oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ekonomi dan potensi pajak yang dimiliki oleh kabupaten/kota di Indonesia sangat bervariasi. Diperlukan strategi pemerintah untuk memberikan asistensi dan fasilitasi bagi daerah tertentu agar pemungutan pajak daerah dapat berjalan lancar. Di sisi lain, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan daerah perlu terus dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang efisien dan efektif di Indonesia.

 Metadata

No. Panggil : JLI 8:1 (2011)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia = Indonesian Jurnal of Legislation 8(1) April 2011. hal. 99-116
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 8:1 (2011) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408588