Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, berdasarkan konstitusi Presiden diberikan hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (yang sering disingkat dengan Perppu). Pada saat bersamaan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu diposisikan sederajat atau sejajar dengan undang-undang. Oleh karena itu, maka penerbitan dan pelaksanaan Perppu harus diawasi secara ketat oleh DPR melalui mekanisme persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Namun demikian, dalam prakteknya tidak jarang ditemui deviasi atau penyimpangan terhadap pelaksanaan mekanisme konstitusional Perppu ini. Di antaranya adalah mengenai inkonsistensi pelaksanaan waktu atau masa pengajuan Perppu tersebut kepada DPR untuk disetujui atau ditolaknya Perppu. Di samping itu, mengenai status hukum Perpu pada saat Perppu tersebut ditolak oleh DPR secara yuridis formal juga menimbulkan persoalan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sudah selayaknya Perppu dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Konstitusi demi tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia |