Formalin dalam Kajian Undang-Undang Kesehatan ; Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Aksi tindakan bisnis pencampuran bahan makanan dan atau minuman dengan campuran bahan berbahaya formalin adalah kejahatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, dan penerapkan peraturan Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999. Kejahatan ini dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau denda sebesar USD $ 600,000,000.00 (enam ratus juta rupiah). Demikian juga, dapat dilakukan tuntutan terhadap badan usaha yang melakukan tindak pidana tersebut dengan instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
No. Panggil : | JLI 8:1 (2011) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 02161338 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Legislasi Indonesia = Indonesian Jurnal of Legislation 8(1) April 2011. hal. 151-172 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JLI 8:1 (2011) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408591 |