:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Masa depan hukum pengembalian aset kejahatan di Indonesia

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan aset/pengembalian aset hasil kejahatan secara komprehensif. Indonesia telah melakukan ratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang salah satunya mengatur pengembalian aset. Implikasi dari ratifikasi itu mengharuskan Indonesia untuk segera menyesuaikan hukum nasionalnya. Diperlukan reformasi khusus yang komprehensif untuk mengatur pengembalian aset kejahatan sehingga pengelolaan aset hasil kejahatn dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab serta profesional. Masa depan pengembalian aset di Indonesia haruslah disorong dalam bentuk RUU Pengembalian Aset yang komprehensif. RUU tersebut harus pula diperluas lingkup dan objek pengaturannya, tidak saja terhadap aset-aset kejahatan yang dapat dikembalikan melalui tuntutan pidana (penuntutan) melainkan juga asset yang dapat dikembalikan melalui gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas aset seorang tersangka/terdakwa yang ditempatkan di negara lain.

 Metadata

No. Panggil : JLI 7:4 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia 7 (4) Desember 2010. Hal. : 689-728
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 7:4 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408596