:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Pidana sebagai suatu derita atau nestapa harus dipertimbangkan secara matang oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan jenis dan lama/banyaknya pidana dalam suatu undang-undang, terutama dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang semula hanya merupakan perbuatan administratif atau keperdataan. Pada dasarnya, ukuran atau pedoman pemidanaan belum secara lengkap diatur, namun pembentuk undang-undang seyogyanya berpikir secara realistik dan proporsional mengenai penentuan pidana yang diinginkan (criminal policy), dengan cara melihat apakah penentuan pidana dimaksudkan untuk pembalasan atau pembinaan? Ukuran pidana juga bisa diperbandingkan dengan undang-undang lain atau undang-undang di negara lain. Jadi, rasa keadilan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tetapi juga oleh pembentuk undang-undang.

 Metadata

No. Panggil : JLI 6:4 (2009)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia, 6 (4) Desember 2009. Hal. : 615-666
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 6:4 (2009) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408726