Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Republik Indonesia yang merefleksikan kekuasaan eksekutif untuk mengatasi suatu “kepentingan yang memaksa”. Perppu sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan juga harus bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Namun, hingga saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan eksistensi dan fungsi perppu. Oleh karena itu, proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seyogyanya dapat menampung berbagai ide-ide progresif yang berkaitan dengan eksistensi dan fungsi Perppu, khususnya dalam mencari solusi mengenai pendefenisian “kegentingan yang memaksa”. |