Masalah illegal, unregulated, uenreported fishing dan penanggulangannya melalui pengadilan perikanan
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal pada prinsipnya merupakan salah satu pengertian "illegal, unregulated, and unreported fishing" artinya penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kawasan perairan Indonesia timur saat ini menjadi kawasan dari IUU yang semakin ramai dilayari oleh kapal-kapal penangkap ikan yang tidak bertuan, khususnya di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). |
No. Panggil : | JUKE 4:2 (2005/2006) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 14117533 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Keadilan 4 (2) 2005/2006. Hal. : 58-63 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JUKE 4:2 (2005/2006) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408756 |