Tindak pidana dalam lapangan jasa konstruksi
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Terdapat ketentuan pidana mengenai jasa konstruksi dalam Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun aplikasi penegakkan hukumnya sebatas bila terdapat “perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang”. Selain itu terdapat pula dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tetapi permasalahan hukum jasa konstruksipun sebagai persoalan keperdataan (perjanjian) juga diatur dalam Pasal 22 (Kontrak Jasa Konstruksi) dengan segala permasalahan dan penyelesaiannya. Namun suatu hal yang pasti memidana persoalan hutang piutang dalam jasa konstruksi adalah pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). |
No. Panggil : | JLI 7:3 (2010) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 02161338 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Legislasi Indonesia, 7 (3) Oktober 2010. Hal. : 483-502 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan Universitas Indonesia, lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JLI 7:3 (2010) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20408758 |