Pembukaan undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) bukan sekedar kata pengantar, tetapi berisi kandungan yang bermakna historis, filosofis, ideologis an konsepsi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila. Untuk memahami maksud dan tujuan negara berdasar Pancasila tersebut, tidak cukup hanya membaca secara harfiah naskah Pembukaan UUD 45, tetapi perlu tepelajari proses terjadinya dan dokumen-dokumen yang terkait dengan Pembukaan UUD 45. dengan cara ini kita dapat memahami dengan benar adanya korelasi historis, filosofis, ideologis antara Pembukaan dengan batang tubuh dan penjelasannya. Bertitik pada faktor-faktor terbentuknya NKRI yang berupa demografi, geografi dan latar belakang sejarah dengan membandingkan faktor-faktor tersebut dengan negara lain, timbul kesadaran bahwa tiap-tiap negara memiliki ciri-ciri khas masing-masing. NKRI memiliki ciri khas yang tercetak oleh faktor-faktor objektif tersebut dan tertuang di dalam Pembubkaan, batang tubuh dan penjelasan UUD 45, dan itulah yang disebut kepribadian nasional. Berbekal pada hal tersebut di atas, kita bisa memahami makna UUD 45 dengan tepat dan benar sebagai dasar melaksanakan semangat perjuangan proklamasi 17 Agustus 1945. |