Pengkajian mengenai mekanisme penindakan terhadap Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi dipandang perlu didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu pertama bahwa lembaga DPR RI saat ini berada pada posisi tertinggi dalam daftar kasus korupsi. Kedua, upaya pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus menjadi prioritas. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa keterlibatan Anggota DPR RI dalam tindak pidana korupsi karena secara normatif terjadi perluasan subyek pelaku tindak pidana korupsi termasuk Anggota DPR sebagai penyelenggara negara, serta penekanan pada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil dan tidak perlu adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang nyata. Mekanisme perijinan sebagai bagian dari penindakan terhadap Anggota DPR RI untuk kasus tindak pidana korupsi tidaklah mutlak. Mekanisme perijinan ini penting untuk melindungi hak-hak dan kepentingan Anggota DPR. Kajian ini sampai pada saran agar rumusan mengenai tindakan terhadap Anggota DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan Tata Tertib perlu lebih lengkap dan rinci |