Tulisan ini mengkaji kebijakan pengelolaan di Kawasan Cagar Budaya Desa Bawamataluo (Kab. Nias Selatan) sebagai objek kajian. Sudah sejak tahun 2009 desa ini diusulkan ke UNESCO sebagai nominasi daftar warisan budaya dari Indonesia, namun masih belum mendapat pengesahan. Seiring disahkannya UU RI no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan yang terbaru UU RI no 6 tahun 2014 tentang desa, dirasakan penting untuk melihat Desa Bawamataluo dari perspektif kedua produk hukum tersebut. Harapannya agar pengelolaan desa Bawamataluo selam ini dapat disesuaikan dengan kaidah perundang-undangan di Indonesia maupun UNESCO. Tulisan ini menggunakan penalaran induktif yang berawal dari pembahasan pembahasan setiap data hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Data-data tersebut dianalisis dan diinterpretasi untuk merumuskan sebuah hipotesis bahwa UU RI no 11 tahun 2010 dan no 6 tahun 2014 pada dasarnya tidak bertentangan dan saling mendukung. Namun ada beberapa perbedaan istilah kiranya diperhatikan para pemangku kebijakan agar tidak mengalami perbedaan cara tanggap kedepannya. |