Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan korupsi adalah sulitnya pembuktian, karena di samping para pelaku tindak pidana ini melakukan kejahatannya dengan sangat rapi mereka juga pintar untuk menyembunyikan bukti-bukti kejahatannya.Untuk memecahkan masalah tersebut, salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pengaturan pembuktian terbalik (Reversal burden of proof) terhadap perkara-perkara korupsi. Dalam praktik, penerapan pembuktian terbalik ini secara murni banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis. Salah satunya adalah bertentangan dengan asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah yang telah diakui secara internasional dan diatur pula dalam KUHAP dan ketidaksesuaian dengan sistem pembuktian yang dianut di Indonesia. Namun demi tegaknya hukum di Indonesia dan sesuai dengan tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan bagi masyarakat banyak, maka hal tersebut diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi secara proporsional dengan menerapkan beban pembuktian secara seimbang (Balanced probability of principles). |