:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman.

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

"Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakan. Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman, Kekuasaan dimaksud harus senantiasa dijaga kemandiriannya dan ditingkatkan akuntabilitasnya.
Ada 2 (dua) periode perubahan konsitusi dalam perspektif sejarah ketatanegaraan, yaitu: pertama, perubahan konstitusi pasca kemerdekaan; dan kedua, perubahan konstitusi di akhir periode Orde Baru dan/atau di awal periode Orde Reformasi. Ada sekitar 4 (empat) kali amandemen, yaitu pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Rumusan pasal yang dikemukakan di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Independensi harus ditegakkan sebagai satu sisi koin mata uang yang disertai akuntabilitas pada sisi lainnya. Hal itu dimaksudkan agar independensi yang disertai akuntabilitas dapat secara signifikan meminimalisasi suatu potensi yang menyebabkan terjadinya anarkisme dan tindakan koruptif."

 Metadata

No. Panggil : JLI 7:1 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 02161338
Majalah/Jurnal : Jurnal Legislasi Indonesia = Indonesian Journal of Legislation 7(1) Juni 2011 hal. 43-60
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 Ruang Majalah
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JLI 7:1 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20409233