:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pengelolaan Perusahaan yang Baik : Tanggung Jawab Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

"Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas hingga nilai bagiannya dimiliki, tanpa melibatkan properti pribadinya. Bagaimana jika ada hanya pemegang saham tunggal? UU No. 40/2007 mengatur bahwa perusahaan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika perusahaan telah disahkan oleh tubuh yang berwenang dan pemegang saham harus menjual beberapa jumlah bagiannya untuk lainnya, kecuali dia terus tanggung jawab pribadi (atau) kewajiban yang tidak terbatas atas semua pengaturan / agrements atau kerugian finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana sutradara papan (direksi) dan dewan pengawas (MWA) memiliki tanggung jawab? Ketika Direksi lebih dari orang, ia akan mengadakan kewajiban pribadi atau kewajiban yang tidak terbatas jika hanya ia gagal memenuhi tugasnya atau terlantar di tugasnya yang causng kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kasus ini secara kolektif berlaku untuk semua anggota Direksi. Dalam alasan yang sama, setiap anggota MWA akan mengadakan tanggung jawab pribadi jika ia gagal untuk kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kewajiban kolektif berlaku ketika MWA lebih dari satu."

 Metadata

No. Panggil : JHB 26:3 (2007)
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 08524912
Majalah/Jurnal : Jurnal hukum bisnis 26 : 3 (2007) hal. 14-30
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 Ruang Majalah
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHB 26:3 (2007) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20409328