Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara kepulauan (archipelagic state) yang memiliki keanekagaman dari segi, suku, agama, bahasa dan adat istiadat, bahkan sumber kekayaan alam yang dimilikipun sangat beragam. Keanekaragaman tersebut, jika tidak dikelola dengan baik secara adil dan merata, akan dapat menjadi potensi konflik, sehingga mengancam keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Radikalisme telah mengakar lama di dalam masyarakat Indonesia, bahkan pada perjalanan bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan, seperti peristiwa Madiun/PKI (1948), DI/TII (1949), G 30 S/PKI (1965) dan konflik-konflik internal internal lainnya dalam skala lebih kecil. Timbul tenggelamnya gerakan radikal sejak lama sampai saat ini dapat dianggap sebagai fenomena bahwa radikalisme sebagai “musuh kontemporer” sekaligus sebagai “musuh abadi”. |