:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Suatu tinjauan dari kebijakan penuntutan

Nilmawati Thamrin; Rudy Satriyo Mukantardjo, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Yoni Agus Setyono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Setiap Narapidan berhak atas pengurangan masa pemidanaannya yang dikenal sebagai remisi. Remisi diberikan berdasarkan pertimbangan salah satunya, berperilaku baik yang dihitung mulai pada saat penahanan bukan sejak ia menjadi narapidana. Terlebih lagi remisi bahkan dapat mengurangi masa pemidanaan lebih dari setengah putusan pengadilan. Lembaga Pemasyarakatan adalah lembaga yang berhak daLam memberikan remisi terhadap terpidana. Remisi tersebut diberikan oLeh hanya berdasarkan pertimbangan dari pertugas Lembaga Pemasyarakatan. Sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu seharusnya kebijakan pemberian remisi tersebut sejalan dengan penegak huJcum lainnya. Masa pemidanaan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum daLam tuntutannya. Sebagai Jaksa Penuntut Umum, ia dalam mengajukan tuntutan harus mengikuti asas jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan. Ini berarti bahwa semua Jaksa Penuntut Umum harus mengikuti kebijakan penuntutan secara hierarkis. Oleh karena itu rencana tuntutan diajukan berjenjang ke atasannya bahkan untuk perkara penting dapat sampai ke Jaksa Agung RI. Apabila rencana penuntutan telah ditetapkan maka rencana tuntutan itu harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tersebut. Untuk perkara biasa apabila putusan hakim kurang dari setengah dari jumlah pidana yang diajukan maka Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan upaya hukum banding/ kasasi. Untuk perkara penting apabila putusan hakim kurang dari dua pertiga dari jumlah pidana yang diajukan maka Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding/kasasi. Jaksa Penuntut Umum yang tidak mentaati kebijakan penuntutan ini akan dieksaminasi secara internal oleh bidang teknis/ pengawasan maupun oleh eksternal. Apabila kemudian terbukti ada penyimpangan/ penyelewengan maka Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dikenakan sanksi namun di sisi lain Lembaga Pemasyarakatan dengan remisi-nya dapat menyebabkan narapidana hanya menjalani masa pemidanaannya kurang dari setengah/dua pertiga pemidanaan berdasarkan putusan hakim, hal mana remisi ini tidak sejalan dengan kebijakan penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mempunyai sistem kompartemen sehingga masing-masing penegak hukum mempunyai yurisdiksi masing-masing. Dari sudut pandang ini maka remisi merupakan yurisdiksi dari Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam sistem peradilan pidana terpadu seharusnya Lembaga Pemasyarakatan harus juga mempertimbangkan kebijakan penuntutan. Pertimbangan kebijakan yang sama ini adalah dalam rangka tercapainya tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan harus dilakukan dari penuntut umum sampai dengan pegawai Lembaga Pemasyarakatan. Untuk itu seharusnya narapidana menjalani masa pemidanaannya sesuai kebijakan penuntutan yang terefleksi dalam putusan hakim.

Every convict has a right to have reduction on his/her imprisonment term serve, also known as remission. Remission is given by consideration of convict good behavior, controversially counted from the detention term instead of the real imprisonment term. Another controversy is remission could reduce the imprisonment term more than half of original imprisonment term state in court sentence. Correctional institute is the authority who could give a remission to a convict. A remission is given solely based on the observation of convict good behavior in correctional institute, by correctional office. As a part of integrated criminal justice system correctional institute should be in line with the other law enforcement. The imprisonment term is proposed by prosecutor in the final conclusion. As a prosecutor, he/she has to oblige the one and undivided principal. It means that all prosecutors should follow the prosecutor policy by hierarchically. The draft of final conclusion goes from the prosecutor through their superior, in certain condition could be through Attorney General himself directly. By the term imprisonment agreed, it will be guarded by certain rules. For the ordinary case, if the court sentence is lower than half of the proposal, the prosecutor should take an appeal. For high profile case, if the court sentence is lower than two third of the proposal, the prosecutor also should take an appeal. Prosecutor who fails to follow the prosecution policy will be examined by internal or external supervision body. If it is proved the prosecutor fail to perform based on the prosecutor policy she/he could get a sanction based on the other hand, by remission of correctional institute, a convict could serve less than half or two third of the original imprisonment term, although it is considerably contradicted do the prosecution policy. The criminal law procedure has compartment system for certain jurisdiction or authority. The remission could be seen as the jurisdiction or authority of convectional institute. But as an integrated criminal justice system, the convectional institute should also consider the prosecution policy. This consideration is an effort to perform the purpose of the criminal punishment. The purpose of the criminal punishment should consistently performed by prosecutor to correctional official. As a result, a convict should serve the imprisonment term accordingly to prosecution policy that also reflect in the court sentence.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T37596
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 122 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37596 15-22-24863941 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20410613