ABSTRAK Ketika perlindungan Hak Cipta di Internet telah dilindungi, muncul dilema lain apakah ciptaan yang di remix atau mengubah konten seperti lirik bisa dianggap ke dalam doktrin Fair Use. Menurut US Copyright Act, bagian 107, memungkinkan konten dari parodi yang akan diterbitkan dianggap sebagai kreasi baru karena dianggap sebagai kategori Fair Use Doctrine. Sebaliknya, di Indonesia, menurut Undang-undang Hak Cipt No. 28 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai hal tersebut, dan jelas melarang perubahan, modifikasi, distorsi, dan mutilasi sebuah karya. Oleh karena itu, setiap ciptaan yang pengarang parodi itu lakukan akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Bahkan Penggunaan Wajar yang diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta Indonesia 2014, tidak memberikan batasan untuk parodi atau bahkan menyebutkan hal tersebut. Sementara, negara-negara lain seperti Jerman memungkinkan parodi dengan batasan-batasan tertentu seperti mengubah gambar dan sastra dan mengkritik dalam bentuk parody dapat diterima, namun, Jerman tidak memungkinkan lagu yang akan diparodikan. Selanjutnya, masalah muncul ketika penciptaan pengarang parodi yang diunggah di YouTube dan menjadi terkenal. Permasalahan ini telah menjadi dasar bagi penulis untuk mengambil langkah dan mencari cara untuk melindungi parodi sebagai ciptaan. ABSTRACT When protection of Copyright Law in the Internet has been protected it arose another dilemma whether a creation that is being remix or altering the content such as lyrics could be deemed as Fair Use Doctrine. According to US Copyright Act, section 107, allowing content of parody to be published and considered as new work since it is considered under the Fair Use Doctrine. Whereas, in Indonesia, the Copyright Law No. 28 Year 2014 does not stipulate the same, it is clearly prohibit the alteration, modification, distortion, and mutilation of a work. Hence, any creation that the parodist was doing will be considered to be an infringement of Copyright. Even the Penggunaan Wajar stipulated in article 44 of Indonesian Copyright Law 2014 does not provide limitation for parody or even mention related to it. While, other countries such as Germany allows parody in certain limitation, taking the pictures and literature and criticizing in the form of parody is accepted, however, Germany does not allow a song to be parodied. Furthermore, the problem arises when the creation of the parodist is uploaded on YouTube and become famous. This commotion has led to be the ground for writer to taking a step and seeking a way to protect parody as a creation. |