Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran dewan kota/kabupaten beserta kendala-kendala yang dihadapi dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di Provinsi DKI Jakarta. Teori yang digunakan adalah peran dewan daerah, civic engagement dalam peran dewan daerah, konsep governance, konsep good governance, dan partisipasi masyarakat. Pendekatan penelitian ini adalah post positivist dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah sebagian besar dewan kota/kabupaten menjalani perannya masih secara individual dengan cara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga kapasitas kelembagaan dewan kota/kabupaten sebagai mitra pemerintah kota/kabupaten untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik belum seluruhnya dirasakan manfaatnya dan tidak diketahui oleh masyarakat. Dalam menjalankan perannya terutama dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik, dewan kota/kabupaten memiliki beberapa kendala diantaranya dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) bagian diantaranya: 1. terbatasnya perangkat hukum dan kewenangan; 2. hubungan dewan kota/kabupaten dengan masyarakat, 3. anggaran, dan 4. jumlah dan kualitas sumber daya manusia. This research aims to describe the role of the city council / county as well as theobstacles in achieving good governance in Jakarta. The research use th theory of therole of the regional council, civic engagement in the role of the regional council, theconcept of governance, the concept of good governance, and public participation. Theapproach is post-positivist the utilize in literature study and depth interviews. The result is most of city council / county still undergoing its role individually in different ways with each other, so that, the institutional capacity of the city council / county government as a partner of the city / county to create good governance has not entirely perceive the benefits and unknown by the public. In carrying out its role, especially in creating good governance , the city council / county has several problems which can be classified into 4 (four) sections include:1. limitation of law device and authority; 2. relations of the city council / county with the society, 3. the budget, and 4. quantity and quality of human resouces. |