Penyelenggaraan perizinan dalam rangka Penanaman Modal dilaksanakan melalui berbagai sistem bermula sebagai embrio pelayanan dengan nama/nomenklatur Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dimana dalam perkembangannya pelayanan itu tersebar dan memiliki aneka penamaan, mulai dari pelayanan bersama, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan PTSA. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dan belum dapat menjamin serta memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, mudah, murah dan transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu diharapkan penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal saat ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum, penyederhanaan proses pelayanan, pemberian pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, calon investor dan pelaku usaha. Tesis ini bertujuan menganalisis bagaimana penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraannya serta menganalisis apakah penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah sesuai dengan sistem hukum berdasarkan struktur, substansi dan budaya hukum. Penelitian yang akan digunakan peneliti adalah bersifat eksploratif dan deskriptif. Metode yang Penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal melalui PTSP sebelum berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih terdapat hambatanhambatan yang ada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal melalui PTSP setelah berlakunya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah sesuai dengan sistem hukum berdasarkan sistem, substansi dan budaya hukum. Investment licensing was implemented through various systems began as an embryo with the name/nomenclature One Roof Service (ORS) where the services were scattered and had various naming, ranging from joint service, One Stop Corporate Administration (OSCA) and ORS. However in its implementation there are still obstacles and have not been able to guarantee and provide as well as offer a service that simple, fast, cheap and transparently to the public and business operators. Hence it is expected that the implementation of investment licensing now through One Stop Service (OSS) which is one of the mandatory government affairs in the field of investment sector are delegated to local governments are able to provide protection and legal certainty, simplification service process, service delivery rapid, easy, cheap, transparent, definite and afforadable as well as facilitating the public, potential investors and business operators. This thesis aims to analyze how the implementation of OSS investment before the enactment of local regulation, which was recorded in the Provincial Gazette as Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation and what things the obstacles in its commissioning and analyze whether conduct of the OSS investment undertaken by the Provincial Government of DKI Jakarta after the enactment of Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation were in line with the legal system based on the structure, substance and legal culture. The research will be used by researcher is exploratory and descriptive. The author use normative legal research methodology and tend to evaluative sense. The results showed that the investment licensing through OSS prior to the Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation there are still barriers that exist and the Provincial Government of DKI Jakata through the enactment of Local Regulation No. 12 Year 2013 on OSS Implementation were in line with the legal system based on the system, substance and legal culture. |