Implementasi Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dikaitkan dengan Peran Notaris sebagai Mediator = Implementation of Article 23 of the Supreme Court Regulation No. 1 Year 2008 on Mediation Procedure in Courts Associated with Notary Role as Mediator
Ayu Widya Suharti;
Sri Mamudji, supervisor; Eka Sri Sunarti, examiner; Andhika Danesjvara, examiner
(Universitas Indonesia, 2015)
|
Salah satu akta yang dibuat notaris yaitu Akta Kesepakatan Perdamaian melalui proses mediasi, yang dilakukan oleh notaris yang bersertifikat mediator. Jika kesepakatan perdamaian hanya dibuat di hadapan notaris yang bersertifikat mediator tanpa didaftarkan dan dikukuhkan ke pengadilan maka hanya mengikat bagi para pihak sepanjang para pihak mentaatinya dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri. Untuk itulah Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 mengatur prosedur mediasi di pengadilan. Pasal tersebut mengatur kesepakatan yang dibuat seorang mediator di luar pengadilan, untuk dapat mengukuhkan hasil kesepakatan perdamaian nya ke pengadilan, dimana nantinya akan dikeluarkan putusan pengadilan berupa akta kesepakatan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap, para pihak wajib mantaati perdamaian itu, yang mana terhadap putusan demikian tidak diperkenankan banding. Kewajiban seorang notaris pula dalam menjalankan fungsi sosialnya, sudah semestinya menjadi mediator sejati yang harus dapat menjamin kekuatan dari kesepakatan perdamaian yang telah dibuatnya. Maka penelitian ini dibuat untuk dapat menjawab pertanyaan tentang norma hukum tertulis dalam pengaturan dan penerapan hukum terhadap implementasi Pasal 23 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan peran notaris sebagai mendiator, dengan menekankan pada penelitian yuridis-normatif. Peace Agreement is one of the deeds made by notary through mediation, it was made by a notary who is certified as a mediator. If the peace agreement was made in the presence of a mediator-certified notary without being registered and confirmed to the court, then it will only bind the parties as long as they are obedient and do not have the executorial authority. Article 6 paragraph (7) Act No. 30 of 1999 on Arbitration and the Alternative Settlement of Disputes, explaining that the settlement dispute should be registered in the District Court. For this reason, the Supreme Court Regulation Article 23 No. 1 of 2008 regulates the procedure of mediation in court. The article regulates the agreements which were made by a mediator outside the court, in order to confirm the results of its peace agreement to the court, where there will be court verdict in the form of peace agreement which has the power of legal law, the parties shall obey the agreement, in such a decision appeal will not be allowed. Obligation of a notary in running its social functions has to be a true mediator that able to ensure the strength of a peace agreement that has been made. This research is made to answer the question about the written legal norms in regulation and application on implementation of Article 23 of the Supreme Court Regulation No. 1 Year 2008 on Mediation Procedure in Court that associated with notary role as mediator and emphasize on the judical-normative. |
T44575-Ayu Widya Suharti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T44575 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2015 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 86 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T44575 | 15-20-177028631 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20414722 |