Tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli yang ternyata belum dibayar lunas (studi putusan majelis pengawas pusat notaris Nomor 05/B/MJ.PPN/V/2013) = The responsibility and legal protection for notary in the capacity as land titles registrar ppat in an establishment of purchase deed which has not been fully paid (case study the verdict of the notary council supervisory center Number 05/B/MJ.PPN/V/2)
Audi Dian Fitria;
Selenggang, Chairunnisa Said, examiner; Arikanti Natakusumah, examiner; Siti Hajati Hoesin, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015)
|
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat Akta autentik. Untuk dapat dikatakan sebagai akta autentik pembuatan Akta harus dibuat dihadapan Notaris sepanjang isinya dikehendaki oleh para pihak dan sesuai dengan tata cara dan/atau prosedur yang ditetapkan dalam UUJN. Namun dalam prakteknya terdapat akta Notaris selaku PPAT khususnya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT namun tidak didasarkan pada tata cara dan/atau prosedur yang berlaku, yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli yang dibuatnya terhadap para pihak serta apakah Notaris dalam kapasitasnya sebagai PPAT dapat dipersalahkan apabila dalam pelaksanaan Akta Jual Beli tersebut salah satu pihak tidak melakukan sesuai apa yang diperjanjikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat eksplanatoris.Hasil penelitian ini adalah Notaris yang menjalankan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat dilepaskan tanggung jawabnya sebagai Notaris dan harus mentaati dan mengikuti perilaku dan pelaksanaan Peraturan Jabatan Notaris yang diatur dalam UUJN. Notaris dalam kapasitasnya sebagai PPAT dapat dipersalahkan terkait dengan ketelitian dan kecermatan, karena apabila Notaris tidak membuat Akta sesuai dengan prosedur, maka akta tersebut dapat menjadi akta di bawah tangan. A notary is a public official who has the authority to make an authentic Deed. To be described as an act of conscious creation should be made before the Notary Deed all the contents desired by the parties and in accordance with the Ordinance and/or procedures set out in UUJN. However, in practice there is a notary deed as a PPAT in particular deed of sale and purchase made by PPAT, but not based on ordinances and/or the applicable procedure, which became the principal issue is how the responsibility of the Notary as a PPAT in the making of the deed of sale and purchase he had made against the parties, as well as whether the notary in his capacity as a PPAT can be blamed when in the execution of the deed of sale and purchase one of the parties does not perform according to what exchanged. This research is a normative law that is explanatory.Results of this research is the Notary who runs his post as Land Deed Officer (PPAT) can not be discharged his responsibilities as a Notary and must obey and follow the behavior and Notary Regulations stipulated in UUJN. Notary public in his capacity as a PPAT can be blamed and thoroughness associated with incredible detail, because if the notary public does not make the Act in accordance with the procedure, then the deed can be a certificate under his hand. |
T44392-Audi Dian Fitria.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T44392 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 106 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T44392 | 15-22-23520104 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20414727 |