Tesis ini membahas tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, pendekatan dengan menggunakan teori Hukum Administrasi Negara, Teori Reinventing Government, Teori Manajemen Personalia, Teori Manajemen Sumber Daya Manusia, Teori Jabatan, dan Teori Kewenangan. Serta penggunaan konsep-konsep tentang aparatur sipil negara, kebijakan publik, jabatan pimpinan tinggi, dan pola karir. Untuk memperoleh kesimpulan dari tujuan penelitian, hal-hal yang disampaikan adalah meliputi pengaturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pengisian jabatan struktural dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengaruhnya terhadap pola karier nasional.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pengaturan baru mengenai hukum kepegawaian yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap pengelolaan manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara di Indonesia. Dalam hal pengisian jabatan pimpinan tinggi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Pasal108, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari kalangan Non-PNS dengan Persetujuan Presiden yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1), dan pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3). This thesis discusses Charging High Leadership Position In Act No. 5 of 2014 on the Civil State Apparatus. By using normative juridical research method, approach by using the theory of the State Administration Law, Reinventing Government Theory, Theory of Personnel Management, Human Resource Management Theory, Theory Position, and Theory Authority. And the use of the concepts of civil state apparatus, public policy, high leadership positions, and career patterns. For the conclusion of the research objectives, the things that conveyed is covering the Civil Service Management settings and filling structural position in Law Number 43 Year 1999 concerning the Amendment to Law No. 8 of 1974 on the Fundamentals of Civil, Civil Administrative Management Appointment of Head of State and High Position in Law No. 5 of 2014 on the Civil State Apparatus, and its influence on the pattern of national career.Based on the research results that the new arrangements regarding employment law which is currently regulated in Law Number 5 of 2014 on Civil Administrative State has given significant changes to the management of human resources management of the civil state in Indonesia. In the case of filling high leadership positions, in Act No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus is divided into three categories namely high filling leadership positions is done openly and competitively in the Civil Service are set out in Article 108, Charging High Leadership Position of the non-civil servants with the approval of President provided for in Article 109 paragraph (1), and filling high leadership positions by the Indonesian National Armed Forces and members of the Indonesian National Police provided for in Article 109 paragraph (2) and paragraph (3). |